MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Barat menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian mobil.
Pelaku berinisial YG (28) ditangkap pada Sabtu Minggu (30/8/2020) di Jalan Mandala By Pass, Medan.
“Pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LP/28/I/2020/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT tanggal 23 Januari 2020,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Afdhal mengatakan, pencurian mobil itu terjadi di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 23 Januari 2020.
Pelaku mencuri mobil Toyota Kijang Innova V Luxury BK 11811 HV milik korban Edi Chandra (50) yang terparkir di pinggir jalan depan rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah. Petugas langsung menuju rumah yang dimaksud dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, kata Afdhal, YG mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial P (DPO).
“Mobil curian tersebut saat ini dibawa kabur oleh P (DPO). Pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]