
JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih di tangkap di kediamannya Apartemen Mediterania setelah menjadi buronan sejak 2018 lalu.
Donny ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya pada Sabtu, (5/9/2020) seperti yang dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com)
Penangkapan bermula setelah kejaksaan menerima informasi dan melakukan pelacakan terhadap Donny yang diketahui akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.
“Sekitar pukul 21.00 wib, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih),” kata Nirwan
Donny langsung dibawa oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman.
Donny terbukti bersalah atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada tahun 2017.
Donny dan Porman awalnya meyakinkan Gusti bahwa keduanya dapat menangani masalah yang dialami oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah. Gusti Terkelin diminta memberikan uang sebesar 250.000 Dolar AS kepada pihak OJK melalui dua orang tersebut.
“Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170.000 AS dan Rp. 20.000.000 namun oleh terpidana dan Porman Tambunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Nirwan.
Sebelumnya Donny sempat menjadi Direktur Utama TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono pada Januari 2020 lalu, Namun belum sempat bertugas, jabatan baru tersebut dicabut oleh Pemprov DKI karena memiliki permasalahan terhadap hukum. [KM-06]













