Kuasa Hukum Bantah Kliennya Sebagai Agen Judi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi disebut menangkap Jhon Sabri warga Jalan Melanthon Siregar, Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Minggu (30/8/2020).

Ia ditangkap dalam penggerebekan di salah satu di warung kopi. Jhon diduga terlibat sebagai juru tulis togel.

Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya Riady, SH, CPL. Ia mengaku, apa yang diberitakan terhadap Jhon tidaklah benar.

“Kita mau meluruskan soal pemberitaan bahwa klien kita ditangkap sebagai juru tulis togel tidaklah benar,” kata Riady dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Berdasarkan keterangan kliennya, saat itu ia baru sampai di lokasi. Tiba-tiba empat orang datang dan langsung mengamankan kliennya.

“Lalu ada yang bertanya siapa pemilik motor Honda Revo, dijawab klien kita bukan miliknya. Kata klien kita motornya Honda Spacy,” ujarnya.

Selanjutnya, Jhon dibawa ke Polres Pematangsiantar dan dimasukkan ke ruang tahanan dengan kondisi over kapasitas.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Saat kami menemuinya (Jhon Sabri) di RTP, kondisi ruang tahanan over kapasitas, apalagi saat ini masa pandemi covid-19,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.