6,4 Ton Bawang Merah Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memusnahkan 6,4 ton bawang merah ilegalĀ  asal Malaysia, Kamis (7/5/2015).

Pemusnahan 320 karung seberat 6,4 ton bawang merah ilegal ini dimusnahkan dengan cara dikubur dibelakang Kantor Karantina di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Sultan Sulaiman Dikeluhkan Pasien, AC Hingga Dokter Jaga Jadi Sorotan

Kepala Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Siddik, mengatakan, bawang merah selundupan asal Malaysia itu merupakan tangkapan Polda Sumut dikawasan Jalinsum dan melalui kargo Bandara KNIA.

“Bawang merah itu diselundupkan dari Dumai dan akan diedarkan ke Kota Medan,” ungkapnya.

Selain bawang merah, pihaknya juga memusnahkan 30 kg kecambah kelapa sawit, bibit lobak, dan stek tanaman bunga yang dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Sultan Sulaiman Dikeluhkan Pasien, AC Hingga Dokter Jaga Jadi Sorotan

“Untuk pemiliknya sulit kita ketahui, karena pengirimannya melalui tangan ke tangan,” pungkasnya. [KM-03]