MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 18 Kg Sabu. Enam tersangka ditangkap, satu diantaranya tewas ditembak.
“Satu tersangka terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas, dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (5/10/2020).
Riko mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg sabu.
Saat diinterogasi, kata Riko, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai.
“Petugas lalu menindaklanjuti dan menukan barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap IB (25) di pool bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (3/10/2020). Dari pelaku disita barang bukti 1 Kg sabu.
Petugas juga menangkap dua tersangka, yaitu MK dan MRN di Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-03]