Klarifikasi Merdeka.com soal Tudingan Hoaks UU Cipta Kerja

Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

JAKARTA, KabarMedan.com | Beredar pesan di group WhatsApp berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta.

Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

Ramadhian Fadillah, Pemred Merdeka.com menegaskan, bahwa infografis tersebut dimuat pada 18 Februari 2020.

Bukan setelah UU Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu.

“Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” kata Ramadhian dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Infografis memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.

“Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, pada Senin 5 Oktober 2020,” ujarnya.

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com.

“Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya,” jelasnya.

Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas UU di media merdeka.com, dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.