Bentrok Dengan Polisi dan Satpol PP, 18 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Satreskrim Polresta Medan menetapkan 18 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5/2015).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pengunjuk rasa yang diamankan dari lokasi tersebut.

“18 orang mahasiswa kita tetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai provokator. Sedangkan 9 orang lainnya kita pulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (12/5/2015).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Namun, katanya, ia belum dapat merinci nama-nama ke 18 orang mahasiswa yang dijadikan sebagai tersangka tersebut, karena mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun yang pasti, koodinator lapangan termasuk diantaranya,” tambahnya.

Diberitakan, aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB), berakhir ricuh. Mahasiswa yang terlibat bentrok itu berunjuk rasa menolak eksekusi lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Para pengunjuk rasa melempari petugas satpol PP dan anggota Kepolisian yang berjaga di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Akibatnya, seorang Polisi dan dua anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here