MEDAN, KabarMedan.com | Satreskrim Polresta Medan menetapkan 18 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5/2015).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pengunjuk rasa yang diamankan dari lokasi tersebut.
“18 orang mahasiswa kita tetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai provokator. Sedangkan 9 orang lainnya kita pulangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (12/5/2015).
Namun, katanya, ia belum dapat merinci nama-nama ke 18 orang mahasiswa yang dijadikan sebagai tersangka tersebut, karena mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun yang pasti, koodinator lapangan termasuk diantaranya,” tambahnya.
Diberitakan, aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB), berakhir ricuh. Mahasiswa yang terlibat bentrok itu berunjuk rasa menolak eksekusi lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Para pengunjuk rasa melempari petugas satpol PP dan anggota Kepolisian yang berjaga di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Akibatnya, seorang Polisi dan dua anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. [KM-03]