MEDAN, KabarMedan.com | Kejati Sumut menangkap buron terpidana Erwin Panggabean, mantan Kabag Umum Pemkab di Kabupaten Toba.

Terpidana ditangkap dari tempat persembunyiannya di daerah Martubung, Medan Labuhan, Senin malam (12/10/2020).

“Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41 WIB,” kata  Plt. Kepala Kejatisu Aditya Warman melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Mantan Kabag Umum ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri no 13 tahun 2006. Sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi MA, katanya, terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah tiga tahun, terpidana akhirnya ditangkap dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here