Gugatan GNPF Ulama Pada KPU dan Bawaslu Kembali Dilanjutkan

Sidang gugatan GNPF Ulama terhadap KPU dan Bawaslu, di Pengadilan Negeri Medan. Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang gugatan GNPF Ulama terhadap KPU dan Bawaslu kembali dilaksanakan pada hari ini, Selasa (13/10/2020) di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan yang dilayangkan pada tanggal 16 September 2020 lalu merupakan upaya GNPF Ulama agar Pilkada Medan ditunda pada masa COVID-19 ini.

GNPF mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada disaat pandemi dapat membahayakan masyarakat.

“Tujuannya untuk keselamatan umat, khususnya warga Kota Medan, supaya ini ditunda dulu. Karena program-program pemerintah adalah untuk memutus mata rantai Covid itu sendiri, kenapa ini tidak dilakukan seperti itu,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, GNPF Ulama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta mediasi antara pihak penggugat yakni GNPF Ulama dengan pihak tergugat, KPU dan Bawaslu.

Kuasa hukum dari KPU menyatakan bahwa memang bukan perkara yang mudah untuk melakukan gugatan class action. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka Hakim harus memeriksa keabsahan gugatan yang dilayangkan.

“Gugatan class action ini memiliki hukum acara sendiri yaitu PERMA Nomor 1, terkait proses gugatan perwakilan kelompok. Dalam PERMA itu, sebelum sidang dilanjutkan, hakim itu harus memeriksa dulu tentang keabsahan gugatan, apakah memenuhi unsur gugatan perwakilan atau tidak. Jadi, beda dengan gugatan perdata biasa,” ujar Faisal.

Menanggapi mediasi ini, pihak KPU menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Majelis Hakim.

“Pendapat hukum kita bertahan, tapi tetap kita serahkan kepada keputusan majelis. Mungkin majelis hakim ada pertimbangan lain, kita tunggu saja proses mediasi ini,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa diperlukannya penetapan awal pada gugatan class action terkait hal yang dipermasalahkan.

“Kita kembali menekankan class action memiliki prosedur tersendiri, tidak bisa disamakan dengan perkara-perkara yang lain. Harus ada proses penetapan awal, apakah penggugat itu memang mewakili daripada yang digugatkannya,” tutup Faisal. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.