Polisi Tangkap Provokator Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Batubara

MEDAN, KabarMedan.com | Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Batubara beberapa waktu lalu berujung rusuh.

Seorang diduga provokator kerusuhan berinisial ASL (28) ditangkap. Ia ditangkap di kawasan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (16/10/2020).

“Satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

ASL merupakan pimpinan aksi yang menghasut pendemo melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.

Dari tersangka disita barang bukti satu unit HP dan simcard yang melekat. Aksi demo di depan Gedung DPRD Batubara awalnya berjalan tertib.

Massa yang tak terima dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke arah petugas dan gedung.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Akibat lemparan tersebut, kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga terluka.

Pasca kejadian itu, Polres Batubara menahan 7 tersangka, yaitu SH (44), MHA (20), MHF (23), MHS (23) AG (40), JS (20) dan BDP (20). [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.