Polisi Tangkap Provokator Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Batubara

MEDAN, KabarMedan.com | Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Batubara beberapa waktu lalu berujung rusuh.

Seorang diduga provokator kerusuhan berinisial ASL (28) ditangkap. Ia ditangkap di kawasan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (16/10/2020).

“Satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

ASL merupakan pimpinan aksi yang menghasut pendemo melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.

Dari tersangka disita barang bukti satu unit HP dan simcard yang melekat. Aksi demo di depan Gedung DPRD Batubara awalnya berjalan tertib.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Massa yang tak terima dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke arah petugas dan gedung.

Akibat lemparan tersebut, kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga terluka.

Pasca kejadian itu, Polres Batubara menahan 7 tersangka, yaitu SH (44), MHA (20), MHF (23), MHS (23) AG (40), JS (20) dan BDP (20). [KM-03]