Laporan Terhadap Akhyar Masih Akan Terus Dikaji Oleh Gakkumdu

MEDAN, KabarMedan.com | Akhyar Nasution memenuhi panggilan Gakkumdu terkait laporan menghalang-halangi tugas Panwascam yang dilaporkan oleh Ketua Panwas Medan Deli Faisal Haris. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 29 Oktober lalu.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap yang didampingi oleh Koordinator Sentra Gakkumdu, Raden Deni Admiral, mengatakan bahwa kedatangan Akhyar adalah dalam rangka memberikan klarifikasi atas pelaporan terhadap dirinya.

“Pak Akhyar tadi datang memenuhi panggilan kita terkait klarifikasi yang dilaporkan oleh Panwascam Medan Deli. Kesempatan itukan diberikan kepada Pak Akhyar untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu,” ujarnya, Minggu (1/11/2020).

Payung mengatakan bahwa laporan tersebut masih akan terus dikaji oleh Gakkumdu untuk nanti dapat ditentukan putusan selanjutnya.

“Prosesnya ini juga masih dalam tahap pengkajian pembahasan yang dilakukan oleh Gakkumdu. Nanti hasil klarifikasinya akan kita teruskan ke Gakkumdu. Yang mana nanti hasil rekomendasi Gakkumdulah yang akan kita putuskan. Kalau saya secara pribadi belum bisa memberikan, karena masih berproses ditingkat Gakkumdu itu sendiri,” katanya.

Gakkumdu, kata Payung, akan melakukan bahasan terhadap keterangan klarifikasi oleh Calon Wali Kota nomor urut satu, Akhyar Nasution.

“Karena Gakkumdulah yang akan membuat penilaian dan pengkajian terhadap pernyataan dan laporan serta klarifikasi yang disampaikan oleh Pak Akhyar tadi,” tuturnya.

Proses penanganan laporan pelanggaran juga akan ditambah dua hari untuk melengkapi keterangan dari berbagai pihak. Rencananya, keputusan atas kasus tersebut akan dilakukan pada hari Selasa nanti.

“Kalau diproses penanganan pelanggaran kita itu sebenarnya tiga hari. Tapi kalau perlu penambahan keterangan, itu tambah dua hari. Jadi kalau kita registrasi hari Jum’at, paling lama hari Selasa sudah bisa kita putuskan, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tukas Payung.

“Hari ini sudah hari ketiga, jadi sudah bisa kami pastikan akan bertambah harinya untuk keterangan tambahan,” sambungnya.

Selain Akhyar Nasution, Gakkumdu juga melakukan pemanggilan kepada Ketua Panitia Legiman sebagai pihak penyelenggara acara.

“Ketua Panitia Legiman tapi sampai sekarang belum datang. Besok kita panggil lagi,” ujar Raden Deni Admiral.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.

“Kalau memang seperti yang dilaporkan oleh Panwascam, itu dugaannya adalah menghalang-halangi petugas dalam melalukan tugas pengawasan. Itu kalau dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 198A yang mana didalamnya bahwa bisa dipidana paling sedikit satu tahun, paling lama dua tahun,” tutupnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.