36 Hari Menuju Pilkada, GNPF-U Sumut Tetap Lanjutkan Gugatan ke KPU dan Bawaslu

Ketua GNPF Ulama Sumut, Aidan Nazwir Panggabean di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020) (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Masyarakat yang tergabung ke dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumut menggugat KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan karena pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di masa Pandemi. Gugatan tersebut sudah dilayangkan sejak bulan September lalu ke Pengadilan Negeri Medan.

Setelah beberapa kali persidangan ditunda oleh Majelis Hakim karena alasan perbaikan-perbaikan, hari ini persidangan juga belum bisa dijalankan dan menentukan putusan. Ketua Umum GNPF Sumut, Aidan Nazwir Panggabean menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan untuk jalannya gugatan class action tersebut.

“Seperti yang kita dengar bersama bahwasanya tadikan pemeriksaan tentang legal standing para penuntut ini, jadi tadi kita sudah perbaikan. Kuasa hukum kita sudah melakukan perbaikan untuk penuntutannya, penjelasan kami terhadap visi dan misi dari organisasi yang kami bawakan dalam hal class action ini,” katanya, Selasa (3/11/2020).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menyatakan bahwa kelompok yang mengajukan gugatan class action harus melengkapi syarat berupa kelengkapan definisi dari kelompok secara rinci dan spesifik.

“Itu tadi sudah kita jelaskan, menurut PERMA nomor 1 tahun 2002 itu merupakan salah satu syarat keabsahan penuntutan itu diterima atau tidak. Itulah tadi kami memaparkan tentang apa dan mengapa GNPF itu. Jadi sudah diterima oleh majelis hakim, mereka sudah dapat penjelasan. Baik itu tertulis melalui perbaikan, dan juga saya tambahkan secara lisan tadi,” jelasnya

Selanjutnya, kata Aidan, Majelis Hakim akan menetapkan keputusan akan gugatan tersebut minggu depan, sehingga sidang harus ditunda kembali sampai waktu yang telah ditentukan.

“Setelah diperbaiki tadi, dan ditambahi dengan penjelasan secara verbal, ya kita dengar tadi bersama bahwasanya penetapannya memang akan diputuskan minggu depan. Jadi majelis hakim akan mengkaji seluruh aspek-aspek yang telah kita sampaikan baik apa yang dituntut oleh pihak tergugat,” tuturnya.

Aidan menyampaikan bahwa gugatan tersebut mereka lakukan dengan pertimbangan keselamatan di masa pandemi, terutama dengan kondisi Medan yang zona merah.

“Kita hanya ingin berpihak keselamatan masyarakat dan umat. Karena sampai sejauh ini, kasus Covid belum menurun. Data yang kita pegang, korban meninggal itu masih tetap naik. Itu yang alasan utama kita. Terkait dengan Pilkada, Pilkada bisa dilaksanakan apapun caranya, walaupun dengan cara penundaan. Kita berprinsip bahwasanya keselamatan jiwa manusia itu lebih utama dari segala-galanya,” jelasnya.

Saat ditanyai tentang kemungkinan besar Pilkada akan tetap berjalan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, GNPF Ulama Sumut melalui Aidan menyatakan bahwa apapun hasilnya, pihaknya sudah berusaha sekuat mungkin untuk keselamatan masyarakat.

“Oh itu terserah, yang penting upaya yang kami jalankan itu sudah maksimal. Kalau ternyata ni misal kita dikalahkan ya itu kita serahkan kepada masyarakat yang menilainya. Yang penting kita sudah melaksanakan sesuatu yang kita anggap baik untuk masyarakat dan secara keseluruhan. Tujuan kita adalah mengedepankan kemaslahatan baik itu menjaga penyebaran Covid yang lebih luas, karena itu berakibatkan kehilangan jiwa. Karena saya sendiri tentu dan anda juga akan merasakan sakit misalnya jiwa seseorang itu melayang hanya karena hal-hal yang seharusnya bisa diantisipasi seperti ini,” pungkasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.