Tidak Memiliki Bukti yang Cukup, Laporan Akhyar Nyaris Pukul Panwas Dihentikan

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Tanggal 29 Oktober lalu Akhyar Nasution dilaporkan atas upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwascam Medan Deli saat memberikan peringatan kepadanya di acara Pengukuhan Pejuang Legiman. Acara tersebut diadakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu, Payung Harahap menyampaikan bahwa laporan tersebut, setelah dilakukan pengkajian oleh Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur hingga harus dihentikan.

“Terkait Panwas Medan Deli tadi malam itu sudah disposisi untuk diplenokan oleh Bawaslu Kota Medan. Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga kalau dari Gakkumdu sendiri itu dihentikan, karena adanya kekurangan unsur. Namun dengan demikian bahwa, karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Upaya menghalang-halangi tersebut dinyatakan tidak memiliki alat bukti, melainkan hanya sebatas keterangan berbentuk laporan yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris.

“Unsurnya disitu kemarin sesuai dengan laporan Panwas Kecamatan Medan Deli adalah adanya upaya menghalang-halangi. Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan oleh Panwas Medan Deli,” terangnya.

“Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi. Kita Bawaslu Kota Medan kan tidak terlibat langsung di situ. Kita kan sebagai jajaran Bawaslu, mereka sebagai perwakilan di wilayah kerja mereka tidak mengikuti seperti apa kronologis kejadian itu. Karena adanya unsur pidana ini maka terakhir proses pembuktiannya tetap di Gakkumdu,” sambungnya.

Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) kemarin mengundang pihak ahli untuk melakukan kajian lebih dalam terkait kasus yang melibatkan Pasangan Calon nomor satu tersebut.

“Saya kira ahli ini juga saksi-saksi lainnya sebenarnya adalah kebutuhan dari Gakkumdu sendiri. Akan tetapi dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gakkumdu bahwa mereka mungkin punya penilaian bahwa itu tidak memenuhi unsur dan syarat dugaan pelanggaran. Karena terbukti dari hasil rekomendasi yang mereka keluarkan,” tutur Payung.

Hari ini Bawaslu Kota Medan sudah secara resmi mengumumkan bahwa laporan panwascam medan Deli dihentikan.

“Sesuai Rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan tidak memenuhi Unsur-unsur dugaan pelanggaran Pemilihan yang sebagaimana dimaksud pasal 198A Undang-undang No. 6 Tahun 2020,” ujar Payung. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.