Pihak Akhyar – Salman Mangkir, KPU Kota Medan Tetap Serahkan Bukti Proses Pilkada

MEDAN, KabarMedan.com | Mangkirnya pihak penggugat masalah Pilkada Kota Medan 2020, Akhyar – Salman pada sidang pendahuluan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Januari 2021 lalu membuat gugatan tersebut terancam digugurkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku pihak termohon hari ini tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti dari perkara Nomor 40/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI, Senin (1/1/2021).

“Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut, Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggung jawabkan dan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal.

Adapun dokumen yang disampaikan, kata Zefrizal berupa jawaban termohon, daftar alat bukti termohon dan bukti termohon.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum.

Sebelumnya diberitakan Pihak Akhyar – Salman tidak berhadir saat sidang pendahuluan gugatan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari lalu. Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu dalam kontestasi Pilkada 2020 tersebut gugur.

Gugurnya gugatan itu, kata Enny, sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 57 Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketika penggugat ataupun kuasa hukum tidak berhadir pada sidang pendahuluan padahal sudah dipanggil secara sah dan patut maka Mahkamah menyatakan permohonan gugur. Akan tetapi, Pasal 37 ayat dua mengatakan bahwa dalam permohonan gugur tersebut, Mahkamah terlebih dahulu menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.