Gara-Gara Bawa Ganja, Ramlan Terancam Hukuman Mati

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Ramlan Manurung sepertinya harus merayakan hari raya Idul Fitri 1436 H dibalik jeruji besi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.

Pelaku yang merupakan target operasi ini, diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1,72 gram ganja, 5 lembar kertas tiktak, dan 1 bungkus kotak gudang garam merah.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

“Pelaku kita amankan di parkiran Hotel Tresya di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (14/7/2015).

Helfi mengatakan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pengembangan.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

“Pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]