Gara-Gara Bawa Ganja, Ramlan Terancam Hukuman Mati

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Ramlan Manurung sepertinya harus merayakan hari raya Idul Fitri 1436 H dibalik jeruji besi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.

Pelaku yang merupakan target operasi ini, diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1,72 gram ganja, 5 lembar kertas tiktak, dan 1 bungkus kotak gudang garam merah.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

“Pelaku kita amankan di parkiran Hotel Tresya di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (14/7/2015).

Helfi mengatakan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pengembangan.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

“Pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.