MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sedang Bedagai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (20/5/2021) terkait dugaan korupsi sebesar Rp 36,5 miliar dana hibah pemiilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai 2019 – 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian pada Jumat (21/5/2021) siang membenarkan telah terjadi penggeledahan yang dilakukan dari pagi hingga malam hari. “Iya benar. Terkait dana hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dikatakannya, untuk sementara dugaan korupsinya dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar. Pihaknya belum mengaudit potensi kerugian negara. Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga malam itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen namun untuk saat ini belum ada kesimpulan lanjutan.

“Belum ada kesimpulan apa-apa aja alat bukti yang ditemukan oleh mereka. Ini kan tahap penyidikan. Sudah ada dua alat bukti makanya ditingkatkan ke penyidikan. Tetapi kalau untuk tersangka, belum ya,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here