Gantung Jasad Korbannya di Pohon Kopi, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua ibu rumah tangga (IRT) diringkus oleh Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun. Dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Porta Br Tumanggor (52) tersebut diamankan di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku bernama Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambuana (45) yang merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya telah ditemukan jasad Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021). Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh. Mayat Porta boru Tumanggor itu pertama kali ditemukan oleh seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, keduanyapun mengakui perbuatan sadisnya itu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2.5 juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Saat ini kasus tersebut masih tersu dikembangkan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono. [KM-06]