Masuk ke Level 3, Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Perkuat Penanganan Covid-19

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubenur Sumut Musa Rajekshah memimpin Rapat Koordinasi secara virtual bersama 12 Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara masuk dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19.  Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta kepala daerah dari 12 Kabupaten/Kota itu untuk mengambil langkah-langkah khusus untuk menekan penyebaran Covid-19.

Level 3 artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Sebanyak 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Daerah yang masuk level 3 per tanggal 15 Juli 2021 antara lain Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdangbedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbanghasundutan, Pakpak Bharat dan Nias.

Baca Juga:  Menilik Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Kemenyan dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Melalui rapat virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta penanganan dilakukan ekstra untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19. “Dengan segala hormat saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, kita tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4. Bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu,” tegasnya, Jumat (16/7).

Naiknya 12 Kabupaten/Kota per tanggal 15 Juli 2021 itu karena adanya penambahan kasus Covid-19 yang signifikan. Misalnya di Deliserdang ada penambahan 182 kasus, Simalungun 50 kasus, Serdangbedagai 19 kasus, Humbanghasundutan 24 kasus, Pakpak Bharat 4 kasus dan Nias 2 kasus. Penambahan kasus ini terus terjadi dalam waktu dua minggu terakhir sehingga ke-12 daerah masuk dalam kriteria level 3.

Baca Juga:  Wamenkumham Dukung Restoratif Justice Pemprov Sumut untuk Selesaikan Kasus HAM

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan, kafe, restoran tidak diperbolehkan makan dan minum ditempat. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul delapan malam dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Memang ini sulit, kita semua sedang sulit, tetapi bila kita disiplin maka ini akan kita lewati dan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” terangnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.