Kerap Dimarahi Orang Tua, Remaja Ini Gadaikan Perawan Seharga Rp 2 Juta

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Entah apa yang ada di pikiran seorang remaja putri berinisial F (15) warga Mabar. Hanya gara-gara kerap dimarahi orang tuanya, pelajar kelas 3 SMP ini pun rela menggadaikan keperawanannya Rp2 juta kepada lelaki hidung belang.

Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan, Kamis (13/8/2015). Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya kawasan Mabar, karena diduga menjadi penyalur dan menjual F untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang.

“Jadi awalnya orang tua korban melapor. Laporan itu kita tindaklanjuti dan mengamankan A yang diduga menjadi penyalur F,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaki hidung belang terjadi pada Juni 2015 lalu. Dimana, M (24), A (15), dan D (25) meminta kepada F agar keperawanannya dijual, namun F menolak. Seminggu kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orang tuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.

Selanjutnya, mereka membawa F menemui Iwan (43) yang merupakan lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

“Iwan lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp2 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Selanjutnya, F lalu membagi-bagikan uang tersebut kepada D, M, dan A sebesar Rp 1 juta.

“F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp1 juta. M ini merupakan mantan pacar Iwan. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M,” sebutnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.

“Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 1 angka 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here