Kerap Dimarahi Orang Tua, Remaja Ini Gadaikan Perawan Seharga Rp 2 Juta

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Entah apa yang ada di pikiran seorang remaja putri berinisial F (15) warga Mabar. Hanya gara-gara kerap dimarahi orang tuanya, pelajar kelas 3 SMP ini pun rela menggadaikan keperawanannya Rp2 juta kepada lelaki hidung belang.

Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan, Kamis (13/8/2015). Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya kawasan Mabar, karena diduga menjadi penyalur dan menjual F untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang.

“Jadi awalnya orang tua korban melapor. Laporan itu kita tindaklanjuti dan mengamankan A yang diduga menjadi penyalur F,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaki hidung belang terjadi pada Juni 2015 lalu. Dimana, M (24), A (15), dan D (25) meminta kepada F agar keperawanannya dijual, namun F menolak. Seminggu kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orang tuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.

Selanjutnya, mereka membawa F menemui Iwan (43) yang merupakan lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

“Iwan lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp2 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selanjutnya, F lalu membagi-bagikan uang tersebut kepada D, M, dan A sebesar Rp 1 juta.

“F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp1 juta. M ini merupakan mantan pacar Iwan. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M,” sebutnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.

“Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 1 angka 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.