MEDAN, KabarMedan.com | Disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan, kini pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun bisa menikmati perjalanan dengan kereta api mulai Jumat, (22/10/2021).
Aturan ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, meski diperbolehkan, anak usia di bawah 12 tahun harus tetap memenuhi persyaratan.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Jumat (22/10/2021).
Dijelaskannya, bahwa anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Berikut, syarat terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api:
- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
-Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
- Wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Wajib memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
- Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali perlu mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.
Diketahui, bahwa pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan yang berlaku mulai (31/8/2021) dan KA Jarak Jauh berlaku sejak (26/20/2021).
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak yang bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Kembali disampaikan Joni Martinus, bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda trasnportasi kereta api,” tutupnya. [KM-101]