Seorang Paman Cabuli Keponakan di Tanjung Balai, Korban Masih di Bawah Umur

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang pelaku pencabulan. Pelakunya tak lain adalah paman korban.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku berinisial RM alias Boyot. Ditangkap pada Jumat (22/10/2021) sore.

RM ditangkap setelah mendapat laporan ibu korban pada Kamis (5/8/2021) yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku pada Agustus 2019 siang.

Baca Juga:  Pria 29 Tahun Ditangkap Beserta Bong Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Sergai

Dikatakannya, pada saat itu, pelaku menyetubuhi korban tidak ada orang lain di rumahnya. Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban.

“Pelaku merupakan adik ayah kandung pada korban. Saat itu korban sedang tidur dan didatangi pelaku,” katanya.

Dikatakannya, hasil dari penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung. Timnya langsung turun menangkap pelaku.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tentang perlindungan anak,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here