MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang pelaku pencabulan. Pelakunya tak lain adalah paman korban.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku berinisial RM alias Boyot. Ditangkap pada Jumat (22/10/2021) sore.
RM ditangkap setelah mendapat laporan ibu korban pada Kamis (5/8/2021) yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku pada Agustus 2019 siang.
Dikatakannya, pada saat itu, pelaku menyetubuhi korban tidak ada orang lain di rumahnya. Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban.
“Pelaku merupakan adik ayah kandung pada korban. Saat itu korban sedang tidur dan didatangi pelaku,” katanya.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung. Timnya langsung turun menangkap pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tentang perlindungan anak,” ujarnya. [KM-05]