OJK Cabut Izin OVO Finance, Dompet Digital OVO Beri Klarifikasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. PT Visionet Internasional pemilik dompet digital OVO berikan klarifikasi.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” terang Harumi Supit dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

“Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin OVO Finance Indonesia pada 19 Oktober 2021. Perusahaan multi finance ini dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multi finance milik Group Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 Rt.017 RW.07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. [KM-07]