JAKARTA, KabarMedan.com | Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Luhut, pembatasan ini dilakukan karena melihat tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat semakin menurun saat pelonggaran PPKM, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.
“Oleh sebab itu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru yang akan datang, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan,” papar Luhut dalam keteranganya, dikutip dari Suara.com, Senin (15/11/2021).
Luhut melanjutkan, pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
“Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena terlihat adanya penurunan kepatuhan seiring dengan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
“Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” ujar Luhut.
Pemerintah juga akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, masih terdapat 47 persen Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50 persen.
Selain itu juga 75 persen Kabupaten/Kota yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50 persen.
Sampai saat ini masih ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis pertama yang masih di bawah 50 persen.
Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan yaitu hingga 29 November 2021.
Sementara itu, Kabupaten/Kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 3 sebanyak 41 Kabupaten/Kota. [KM-07]














