MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman, dituntut tiga tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada dana pembangunan gedung kuliah kampus di tahun 2008, dengan total kerugian negara Rp 10,3 miliar.
Persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (15/11/2021), Jaksa Penunutut Umum (JPU) telah menilai Saidurahman melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penuntut Kejati Sumut, Robertson Pakpahan, tentang pidana tiga tahun penjara kepada eks Rektor UINSU tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurahman berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Robertson Pakpahan, Selasa (16/11/2021).
Robert menambahkan, jaksa menyebut kasus ini bermula sejak 2017 dalam dakwaannya. Dimana, Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Setelahnya Saidurahman menyurati Kemenag untuk pengajuan rencana pembangunan gedung perkuliahan di lingkungan UINSU. Tercatat pada tahun 2018, UINSU mendapat anggaran tersebut dengan nominal Rp 50 miliar.
Namun pada kenyataanya, proyek pembangunan tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan. Sehingga polisi dan pihak lainnya melakukan penyelidikan, lalu mendapati tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi, salah satunya Saidurahman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penetapan tiga tersangka berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dengan kerugian 10 miliar.
“Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor R-64/PW02/5. 1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98,” jelas Tatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi bangunan gedung perkuliahan UINSU yang telah dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Sehingga bangunan enam lantai tersebut terbengkalai tanpa dihuni. [KM-101]