JAKARTA, KabarMedan.com | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah telah meluncurkan Instruksi terbaru mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diterapkan di seluruh Wilayah di Indonesia.
Berikut ini sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 3:
- Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Dalam Inmendagri, selama periode Natal dan Tahun Baru masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan kemanapun agar tidak terjadi ancaman gelombang ketiga Covid-19. Pengetatan arus perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri akan dilakukan.
Tetapi, warga akan diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah apabila ada hal yang sangat mendesak dan harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu:
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen sesuai dengan pengaturan moda transortasi yang digunakan saat masuk dan keluar dari suatu daerah.
- Jika ditemukan adanya positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah sesuai dengan prosedur kesehatan.
- Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal
Aturan pelaksanaan ibadah natal 2021 telah diatur dalam Inmendagri terbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah mengimbau agar gereja membentuk satgas protokol kesehatan (prokes) dengan menetapkan jumlah jemaat yang tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen.
- Perayaan hendaknya dilakukan secara tidak berlebihan.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja.
- Menyediakan fasilitas pengecekan suhu tubuh, cuci tangan/hand sanitizer di depan pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak 1 meter.
- Mall Dibuka dengan Kapasitas 50%, Mulai Pukul 09.00 Hingga 22.00
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur yakni terkait operasional mal selama Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini beberapa aturan terkait operasional mall selama periode Natal dan Tahun Baru:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mall.
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan kecuali pameran UMKM.
- Bioskop bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
- Tempat Wisata Saat Nataru: Kapasitas 50%, Diterapkan Ganjil-Genap
Terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan di tempat wisata selama periode Natal dan Tahun Baru. Aturan-aturan tersebut diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3. Berikut ini aturannya:
- Menerapkan aturan ganjil genap untuk kunjungan tempat wisata.
- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
- Tetap menerapkan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Membatasi jumlah wisatawan dengan maksimal kapasitas 50%.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi di area tempat wisata.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan kerumunan secara masif.
- Larangan Cuti – Kegiatan Masyarakat
Pemerintah meluncurkan larangan mengambil cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Sementara untuk acara pernikahan ataupun sejenisnya boleh dilaksanakan sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Kegiatan seni budaya dan olahraga akan ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Serta penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
- Sekolah Tak Boleh Beri Libur Khusus
Pemerintah tidak memperbolehkan sekolah untuk memberikan libur khusus pada periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengimbau agar:
- Pembagian rapot semester satu dilakukan pada Januari 2022, dan
- Tidak meliburkan secara khusus pada perayaan Nataru. [KM-102]















