Rumah Pensiunan PTPN II Medan Dibongkar Paksa

Runtuhan rumah dari para pensiunan PTPN II. (foto: suara.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel gabungan TNI-Polri berserta pihak setempat, dibantu dengan alat berat ekskavator membongkar paksa rumah tempat tinggal pensiunan PTPN II di Jalan Melati, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pembongkaran sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada pemberitahuan sama kami,” ujar Nurhayati salah seorang pensiunan PTPN II, dilansir melalui Suara.com.

Dijelaskannya, saat penggusuran berlangsung, Nurhayati bersama persiunan lainnya sempat melakukan perlawanan, tetapi usaha mereka menjadi sia-sia karena jumlah petugas jauh lebih banyak.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Askrindo, Pegadaian Perkuat Sinergi & Dorong Penguatan Layanan Syariah

“Kami dikit, gimana mau melawan, cuma empat rumah di sini. Sekarang dua rumah sudah mereka bongkar, Seperti kiamat kami rasakan,” katanya.

Para petugas masuk dan membongkar rumah mereka, alat berat ekskavator melaju dan merobohkan tembok rumah hingga rata dengan tanah.

Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan M. Alinafiah Matondang memberi keterangan, bahwa penggusuran yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

“Dokumen yang dimiliki pensiunan surat penetapan rumas dinas, kemudian ada surat perjanjian kerja sama, apabila Santunan Hari Tua (SHT) tidak diberikan mereka berhak menempati rimah dinas, lahan ini juga eks HGU,” jelas Alinafiah.

Tidak terlihat penyelesaian yang adil terhadap para pensiun, Alinafiah menambahkan, pihaknya bersama dengan pensiunan PTPN II akan mendatangi rumah dinas Gubernur Sumut untuk meminta perlindungan.

“Kita akan bermalam disana.” tegasnya. [KM-101]