MEDAN, KabarMedan.com | Dua oknum dokter yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin Sinovac ilegal beberapa waktu lalu divonis penjara 2 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Terdakwa atas nama Kristinus Saragih, dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara.
Sedangkan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” papar Hakim Ketua, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang berlangsung secara online.
Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah.
“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Saut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar. Sebelumnya dokter Kristinus Sagala dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, kedua terdakwa dan JPU menyatakan akan memikirkan hasil ini.
Sebelumnya, kasus ini dimulai saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih dan meminta agar rekan-rekannya divaksin.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar 250 ribu rupiah per sekali vaksin untuk setiap orang, maka dokter Kristinus bersedia melakukan untuk suntik vaksinasi jenis Sinovac.
Kemudian, dikarenakan stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak mencukupi, terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dokter Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.
Dokter Indra menyepakati harga 250 ribu rupiah untuk satu kali suntik vaksin per orangnya. Sehingga dengan dua kali vaksin setiap orang dikenakan harga 500 ribu rupiah.
Dalam dakwaan disebutkan, Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Oleh terdakwa, vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara terdakwa Indra Wirawan memperoleh vaksin dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Sumut.
Sebagian telah digunakan terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi.
Dari hasil penjualan vaksin itu, Kristinus Sagala memperoleh 90 juta rupiah. Sedangkan Indra menerima 130 juta rupiah.
Dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. [KM-07]















