JAKARTA, KabarMedan.com | Ferdinand Hutahaean yang menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian menuliskan surat terbuka atas kicauannya yang menyebut ‘Allahmu Lemah’.
Mantan Politikus Demokrat itu memohon maaf dan meminta bimbingan agar lebih baik lagi dalam beragama.
Surat terbuka itu dituliskannya dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat itu ditunjukkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean setelah menjenguk Ferdinand.
“Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT,” tulis Ferdinand, dikutip dari Suara.com, Senin (17/1/2022).
Dalam surat tersebut, Ferdinand juga meminta bimbingan agar ke depannya dapat lebih baik dalam bertutur kata. Ia juga meminta doa agar diberi kekuatan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Berikut adalah isi surat terbuka Ferdinand Hutahaean:
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyrakat, pemuda dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin mejadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan cuitan Allahmu Lemah.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan langsung menahan Ferdinand, dimana salah satu pertimbangannya adalah khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
“Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawatirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun,” terang Ramadhan. [KM-07]














