Inilah Kekayaan Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba

Ini daftar kekayaan Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Dilihat dari LHKPN yang dilaporkan pada 29 Mei 2021, kekayaan yang dimiliki Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko sebesar Rp13.127.200.000.

Dalam laporan itu dijelaskan tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Semarang (hadiah) senilai Rp400.000.000.

Selain itu ada tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Semarang (warisan) senilai Rp1.000.000.000.

Riko Sunarko juga tercatat memiliki mobil Fortuner tahun 2018 (hasil sendiri) senilai Rp400.000.000 dan motor honda tahun 2018 (hasil sendiri) senilai Rp12.000.000.

Disamping itu, Riko Sunarko memiliki kas dan setara kas sebesar Rp11.315.200.000. Sementara itu, Riko Sunarko tercatat tidak memiliki hutang. Maka, jika dihitung total kekayaan Riko Sunarko adalah sebesar Rp13.127.200.000.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap dari istri bandar narkoba.

Nama Riko Sunarko terseret dan disebut menggunakan sisa uang sebesar Rp75.000.000 untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu lalu diberikan kepada seorang anggota Koramil.

“Itu kasus ditangani Satresnarkoba. Sama sekali tidak pernah dilaporkan ke saya, jadi saya tidak pernah tahu,” tegas Riko Sunarko membantah, dilansir dari SuaraSumut.id, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Riko Sunarko juga membantah soal uang tersebut digunakan untuk membeli motor seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan. Motor tersebut, ditegaskannya, dibeli menggunakan uangnya sendiri.

“Motor itu saya beli resmi di dealernya dan sudah dibayar lunas. Harganya Rp10.000.000. sebagai bentuk reward untuknya,” ucap Riko.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu.

“Yang pernah saya sampaikan terkait masalah itu kita sudah bentuk tim saya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,” ujar RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Dugaan suap ini keluar setelah salah seorang terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berkicau di persidangan.

“Masalahnya terkait keterangan yang diberikan pada sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan pada sidang pemeriksaan di kepolisian,” tuturnya.

Panca Putra Simanjuntak juga mengaku telah membentuk tim untuk kembali meminta keterangan terhadap mantan anggota yang terlibat kasus itu.

“Kita sudah dengar keterangan dia, ada di Lapas. Saat ini anggota itu memberikan penjelasan sebenarnya apa yang diketahui apa yang didengar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan berasal dari Mabes Polri. Kapolri sendiri juga telah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan dukungan.

“Mabes Polri sudah turun bersama kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya,” ucapnya.

“Polri tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” tambahnya.

Panca Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

“Termasuk tempat menjual membeli motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan),” katanya.

Sementara itu, lima terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.

“Lima terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin, sudah dipecat,” ujar Panca.

Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika.

Dari informasi yang diperoleh, kelima orang yang dipecat itu adalah Rikardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibahi, Marjuki Ritonga dan Toto Hartono. [KM-07]