JAKARTA, KabarMedan.com | Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengimbau jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) secara cepat dan berbiaya ringan.
Caranya adalah dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan. Namun, dengan syarat yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
“Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” papar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan dengan cepat.
“Sebagai upaya pelaksanaan proses penegakkan hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan,” katanya.
Sebelumnya, dalam paparan di rapat kerja, Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
“Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” terangnya.
Sementara terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya. [KM-07]














