JAKARTA, KabarMedan.com | Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, tidak bisa dipidana atas pernyataannya terkait penggunaan Bahasa Sunda beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa mempidanakannya karena politikus PDIP itu mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.
“Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kombes Zulpan, di Jakarta, pada Jumat (4/2/2022).
Kombes Zulpan menjelaskan, aturan yang membuat Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Zulpan menjelaskan, dalam Pasal 1 undang-undang tersebut, menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hasilnya, lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
“Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ucap Zulpan.
Terkait permintaan Arteria Dahlan agar dalam mengikuti rapat resmi anggota DPR menggunakan Bahasa Indonesia diatur diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
Dalam aturan itu, salah satu di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum, tidak ditemukan adanya pelanggaran UU ITE yang dilakukan Arteria Dahlan.
Sebab, video live streaming Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan disebarkan oleh Arteria Dahlan.
Untuk itu, kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Arteria Dahlan, Zulpan mengatakan agar melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bahwa ada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
“Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak (kepala Kejaksaan Tinggi), itu. Kita ini Indonesia,” kata Arteria Dahlan.
Terkait pernyataannya yang membuat polemik, Arteria Dahlan akhirnya mengakui kesalahannya.
Karena itu, ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya pada saat Raker Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP, Kamis (20/1/2022). [KM-01]















