Aturan Baru: JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini diteken Ida pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap,” terang Pasal 7 (2).

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. [KM-01]