JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani per 6 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan wajib bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai kebutuhan publik.
Mulai dari pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga pendaftaran umrah dan haji.
Terkait aturan ini, Presiden telah menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian yang tertulis dalam aturan tersebut, Senin (21/2/2022).
Dalam Instruksi Presiden tersebut juga meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Seolah tak cukup sampai di situ, aturan dalam instruksi presiden itu juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon berbagai layanan administrasi adalah peserta aktif JKN.
Layanan yang termasuk itu adalah pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan keimigrasian.
Per 1 Maret, semua masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah atau mendaftarkan peralihan hak tanah wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ini juga akan berlaku di lingkungan sekolah.
BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama harus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024. [KM-07]














