Aturan JHT Direvisi, Menaker: Presiden Memperhatikan Nasib Buruh

Menteri Ketenagakerjaan. Ida Fauziyah. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu diungkapkannya setelah menghadap Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, Presiden memberikan arahan agar regulasi JHT dapat disederhanakan.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ucap Ida Fauziyah, dilansir dari Suara.com, Selasa (22/2/2022).

Ida menjelaskan, pemerintah mengaku memahami perasaan para pekerja atau buruh terkait aturan JHT yang telah disosialisasikan.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT tersebut.

Hal tersebut agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu buruh atau pekerja yang terdampak, khususnya bagi yang di PHK di masa pandemi.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” jelasnya.

Presiden juga berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana yang dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucap Mensesneg Pratikno. [KM-07]