JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) menerpakan alternatif penyelesaian perkara untuk mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan.
Salah satunya adalah seperti mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. Selain itu, Jokowi meminta MA menerapkan model-model alternatif penyelesaian perkara lainnya untuk mengurangi beban pengadilan.
“Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel agar penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” papar Jokowi saat berpidato pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, dilansir dari Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Presiden Jokowi juga berharap MA dapat terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.
Misalnya melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.
Ia juga menginginkan agar MA bisa terus konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
“Yaitu perempuan, anak dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” katanya. [KM-07]














