JAKARTA, KabarMedan.com | Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan laporan keuangan yang disebut jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan. Terkait unggahan foto tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan jaminan keanggotaan golf itu merupakan aset lama.
Dian menuturkan jaminan itu diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana.
“Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksa dana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode tahun 1991-1992,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Dian menyebutkan keanggotaan golf tercatat sebagai aset BPJS. Menurutnya, jaminan keanggotaan golf itu bukan bagian dari aset dana jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya.
“Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah foto beredar di media sosial menunjukkan biaya jaminan keanggotaan golf di tujuh lokasi pada 2019 dengan total anggaran Rp 3.107.810.580 atau Rp 3 miliar lebih.
Foto tersebut merupakan isi laporan tahunan terintegrasi 2019. Laporan itu bisa diunduh di situs BPJS Ketenagakerjaan. [KM-07]















