LABUHANBATU, KabarMedan.com | Polres Labuhanbatu mengungkap motif yang melatarbelakangi perundungan siswi SMP di salah satu SMP di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengungkap, pelaku yang juga merupakan siswi SMP yang sama dengan korban melakukan perundungan lantaran kesal dengan tuduhan sudah tidak perawan yang dilontarkan korban.
“Korban mengatakan terlapor RN (14) tidak perawan,” kata Rusdi, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com, Minggu (13/3/2022).
RN kemudian mengajak korban korban ke lapangan. Di sana lah korban dianiaya RN bersama teman-temannya berinisial P dan S.
“Saat itu korban hanya diam saja. Sehingga P menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menggoyang-goyang kepala korban. P juga mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,” ungkap Rusdi.
Setelah korban pingsan, P sempat memukul area wajah dan bahu korban dengan maksud membuat korban bangun. Tak lama kemudian pelaku RN juga datang menendang kaki dan perut korban.
Saksi AY berupaya menghentikan tindakan P dan RN namun tidak berhasil. P pun semakin menjadi-jadi dengan membuka baju korban. Saksi AY mencoba memakaikan kembali baju korban, namun pelaku P dan RN malah menyuruhnya pergi.
Pelaku S juga datang dan menendang badan dan kaki korban. Merasa kasihan, saksi AY memanggi saksi AL untuk membantu korban.
Ketiga pelaku menyebut, korban baru diperbolehkan pergi jika roknya dibuka. Saksi AL kemudian memberikan jilbabnya kepada korban untuk menutupi bagian kemaluan korban.
“Lalu saksi AY dan saksi AL membawa korban pergi dari tempat tersebut,” tutur Rusdi.
Kejadian itu pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3/2022), sehari setelah kejadian. Polisi pun mengamankan ketiga pelaku.
Ketiganya dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, mengenai usia pelaku yang masih di bawah umur, polisi menyebut pihaknya melakukan upaya diversi, yakni pengalihan proses penyelesaian perkara terhadap anak dalam proses pidana ke proses di luar pidana.
“Kita juga melakukan diversi, berhubung pelaku masih di bawah umur,” tuturnya.
Kejadian ini awalnya diketahui dari sebuah video viral yang memperlihatkan tindak perundungan yang dilakukan siswi salah satu SMP di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut terlihat korban menerima pukulan dan penganiayaan dari beberapa orang pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan membuka baju seragam korban dan terus dipukul hingga pingsan. Aksi tersebut sengaja direkam oleh pelaku untuk disebarkan ke teman-teman mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan, Sutan Harahap mengatakan saat ini pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Anak tengah fokus mendampingi korban yang mengalami trauma.
“Dinas Pendidikan bersama LPA dan Dinas Perempuan saat ini melakukan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban dan kita fokus pada pemulihan traumanya,” ujarnya, Jum’at (11/3/2022). [KM-06]














