SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit Kecamatan Sei Rampah, belum menemukan titik temu dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkopum) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (26/5/2026).
Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP.PP SPSI) Sergai, Gober Hermanto, mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme bipartit dengan perusahaan, namun berakhir tanpa kesepakatan.
Oleh karena itu, persoalan dilanjutkan ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai mediator.
“Kami sudah menjalankan bipartit, tetapi tidak ada hasil. Di tahap tripartit ini pun perusahaan masih bertahan pada pendiriannya,” ujar Gober kepada wartawan usai pertemuan.
Ia menegaskan, serikat pekerja tetap mempertahankan tuntutan utama, yakni pembayaran bonus tahun 2025 sebesar dua bulan upah serta pengembalian pekerja yang diberhentikan ke posisi semula.
Selain itu, pekerja juga menuntut pengangkatan buruh harian lepas menjadi pekerja tetap, pemberian alat pelindung diri, pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT, hingga jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pihak perusahaan disebut hanya bersedia memenuhi sebagian tuntutan, di antaranya pembayaran bonus sebesar satu bulan upah serta opsi pemindahan salah satu pekerja ke unit lain di luar daerah.
Perbedaan sikap tersebut membuat perundingan belum mencapai kesepakatan. Gober pun menyatakan, akan menunggu hasil mediasi yang dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Juni mendatang.
Namun, jika tidak ada titik temu, mereka mengancam akan menggelar aksi mogok kerja pada 4 hingga 6 Juni 2026.
Kepala Disnakerkopum Sergai, Sopyan Suri, menjelaskan, pertemuan yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi tripartit dan belum masuk ke mediasi resmi.
“Mediasi pertama akan dilakukan pada 2 Juni. Di situ nanti kita dengarkan jawaban resmi dari perusahaan terhadap tuntutan pekerja,” katanya.
Sopyan menambahkan, proses mediasi dapat dilakukan hingga tiga kali pertemuan apabila belum tercapai kesepakatan. Jika tetap deadlock, para pihak dapat menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak perusahaan sendiri, saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan usai pertemuan terkait sengketa dengan pekerja yang terjadi dan langsung bergegas meninggalkan lokasi usai pertemuan.[KM-04]














