MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.
Ia ditangkap bersama tiga orang terdakwa lainnya yakni SES sebagai rekanan, sementara MT dan SS sebagai pelaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan yang telah ditahan terlebih dahulu.
“SES, MT, dan SS terlebih lebih dulu, sedangkan JS selaku Sekda Samsosir ditahan setelahnya,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan pada Jum’at (18/3/2022).
Yos mengatakan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi para terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, jadi kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Kini, keempat terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Selanjutnya dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya hasil audit akuntan publik menemukan kerugian negara senilai Rp944.050.768 dari total jumlah Rp 1,8 Miliar anggaran Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. [KM-06]














