Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana PA Akan Segera Disidang

Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

JAKARTA, KabarMedan.com | Berkas salah satu pihak swasta yang terseret ke dalam kasus suap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin telah dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang mengatakan berkas atas nama tersangka Muara Perangin Angin akan segera diserahkan ke tim kejaksaan.

“Telah melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka MP dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Ali, dilansir dari Suara.com pada Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Atas hal tersebut, Jaksa KPK memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap Muara selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali Fikri mengatakan, Jaksa juga memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pinda Korupsi.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Seperti yang diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, pihak swasta Marcos, pihak swasta Suhandra Citra, pihak swasta Isfi Syahfitra, dan pihak swasta Muara Perangin Angin. [KM-06]