JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 30 hari.
Perpanjangan juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya yakni kakak kandung Terbit bernama Iskandar, serta pihak swasta yaitu Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada TRP dan lainnya lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari, sesuai dengan ketetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/3/2022).
Masa tahanan Terbit dan Iskandar akan diperpanjang terhitung dari tanggal 21 Maret 2022 hingga 19 April 2022 di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tiga orang tersangka lainnya, perpanjangan masa tahanan terhitung dari tanggal 20 Maret 2022 hingga 18 April 2022.
Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, pihak swasta Marcos, pihak swasta Suhandra Citra, pihak swasta Isfi Syahfitra, dan pihak swasta Muara Perangin Angin.
Ali Fikri mengatakan, berkas kasus Muara Perangin Angin kini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dengan begitu, Jaksa memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari dan 14 hari menyusun dakwaan. [KM-06]














