MEDAN, KabarMedan.com | Per 1 April 2022, pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN sebesar 11 dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan ini merupakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun 2021 lalu.
Ekonom, Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan harga PPN tidak serta merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya.
Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tidak hanya itu, ditingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun.
“Kenaikan PPN pasti akan menaikkan harga barang, jelas ini lebih mahal karena PPN akan diteruskan ke pembeli. Kenaikan tarif 1 persen belum tentu menaikkan harga menjadi 1 persen, bisa lebih dari itu karena biasanya penjual akan menggunakan momentum tarif PPN untuk menyesuaikan harga jual,” tuturnya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, kenaikan harga ini akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun, ada beberapa barang yang dikecualikan yaitu bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
Sementara barang-barang yang memiliki potensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain elektronik, baju atau pakaian, sabun dan perlengkapan mandi, sepatu, berbagai jenis produk tas, pulsa telepon dan tagihan internet, rumah atau hunian, motor atau mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN. [KM-07]














