Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Pelanggaran Administrasi dalam Polemik KPID

MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsan Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut adanya temuan maladministrasi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean yang mengatakan bahwa pihaknya masih tak bisa merincikan pelanggaran yang ada.

“Ada maladministrasi, tapi masih sebatas itu yang bisa kita sampaikan sebelum hasilnya diterima terlapor,” kata James.

Baca Juga:  Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

James menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. Penyerahan LAHP itu akan diserkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A dan Ketua Tim Seleksi (Timsel).

“Besok (Kamis) jam 10 pagi, kepada Ketua DPRD dan ketua Komisi, kepada Ketua tim seleksi hari Jumat jam 10 pagi,” tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum 8 Calon Komsioner KPID 2021-2024 Ranto Sibarani merespons positif hasil pemeriksaan Ombudsman.

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

“Kita yakin LHP Ombudsman terutama terkait soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 itu ditindaklanjuti serius oleh DPRD dan Pemprov Sumut. Pak Gubernur pasti meresponsnya. Kita yakin itu,” ungkap Ranto.

“Somasi ke beliau kan soal administrasi, bukan pribadi, dan itu dilayangkan oleh 8 orang. Jadi meskipun sembari berkelakar beliau menjawabnya, kita yakin beliau serius soal ini,” sambungnya. [KM-06]