Tak Usah Pusing Kenaikan PPN 11 Persen, Ini Dia 8 Barang dan Jasa Bebas PPN

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1 resmi diundangkan pada Jumat (1/4/2022).

Pasal 7 Ayat 1 UU HPP tersebut mengatur soal tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan mulai berlaku selambatnya pada 1 Januari 2025 mendatang.

Memang, tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN. Dalam kebijakan tersebut juga diatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Apa saja barang dan jasa yang bebas PPN ini?

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bebas PPN. Makanan dan minuman yang dimaksud di antaranya adalah makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak.

Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.

  1. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan juga surat berharga.
  2. Jasa keagamaan
  3. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
  4. Jasa perhotelan. Jasa ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
  5. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  6. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
  7. Jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan juga berkelanjutan.

Demikian informasi mengenai daftar barang dan jasa bebas PPN. Semoga bermanfaat. [KM-07]