Edaran Kemenag Melarang ASN Buka Puasa Bersama, Sahur Bersama dan Open House

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Surat Edaran nomor 8 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 menyatakan pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama dan open house.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri,” tulisnya, dilansir dari Suara.com, Kamis (31/3/2022).

Sementara bagi masyarakat yang akan menggelar buka Bersama, pihaknya mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrak, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1. Sedangkan PPKM Level 2 boleh membuka dengan kapasitas 75 persen dan 50 persen untuk PPKM level 3.

Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.

Surat Edaran itu juga mengajak agar para mubaligh/penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan,” tulisnya.

Sementara terkait takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/mushala. Pada Surat Edaran sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing.

Sedangkan perihal shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenag tersebut. [KM-07]