MEDAN, KabarMedan.com | Warga net dihebohkan dengan beredarnya foto spanduk bergambar Panglima TNI Andika Perkasa yang diedit memakai baju berlambang PKI. Spanduk berwarna merah itu terlihat terpasang di pinggir jalan.
“Waspada lah bangkitnya PKI gaya baru,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut, dilihat pada Senin (4/4/2022).
Hal itu dinggah oleh sebuah akun Twitter bernama @Tukangrosok_, ia mengatakan spanduk tersebut terlihat berada di kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tangkap pembuat dan pemasang spanduk ini,” tulisnya.
Postingan tersebut lantas mendapatkan banyak komentar dari pengguna Twitter lainnya. Banyak yang menilai bahwa sosok dibalik adanya spanduk tersebut harus ditindak lebih lanjut.
“Mereka kepanasan gara2 keputusan jend andika yg perbolehkan keturunan pki masuk sebagai anggota TNI, shg menuduh panglima TNI sebagai antek pki.. aneh..,” ujar akun @dar**ma****.
“Tangkap dan buat jera!! Bangsa ini butuh kedamaian dan bukan hoax!” ungkap akun @Leg******.
Tak hanya di satu tempat. Pengguna Twitter lainnya yakni @Bams27735590 juga mengunggah spanduk lainnya dengan desain yang berbeda terpasang di sebuah lokasi.
Meskipun tulisan dalam spanduk tersebut tidak terlalu jelas, namun bisa diihat foto Andika Perkasa disandingkan dengan logo PKI yakni palu dan arit.
“Inilah akibat kebijakan Panglima TNI, kini PKI bersama panglima sdh berani pasang spanduk dan logonya. Dasar PKI ya PKI,” tulis akun tersebut.
“Kalau BIN punya nyali tangkap dan periksa itu si Andika Perkasa, ada motif apa di balik kebijakan dia memperbolehkan para keturunan/anak ex PKI menjadi TNI. Sadarkah dia mulai muncul saling curiga/pecah di tengah masyarakat. Mau cari dukungan/masa untuk manuver 2024 kah?” ungkap akun @Jo******.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapuskan sejumlah syarat masuk TNI di tahun 2022 sebab dianggap tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa keturun anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak lagi dilarang mendaftar sebagai anggota TNI.
Hal itu diungkapkan Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI tahun 2022 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Pada pembahasan syarat pendaftaran, Andika mempertanyakan dasar hukum alasan keturunan PKI tak dapat menjadi anggota TNI.
“Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?” ujar Andika, dilihat pada Kamis (31/3/2022).
Salah seorang anggota menjawab bahwa persyaratan tersebut selama ini dibuat berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Andika kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut berisi tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme.
“Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi, yang dilarang itu PKI, oke itu satu. Kemudian ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” katanya dalam rapat tersebut.
Persyaratan melarang keturunan anggota PKI dianggap Andika Perkasa terlalu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau kita melarang, pastikan kalau kita punya dasar hukum,” lanjutnya. [KM-06]